Logo e-Procurement
Current language - ID
flag id Bahasa Indonesia
flag en English
Masuk

Vendor

Selanjutnya

Kebijakan Vendor

KEBIJAKAN UMUM VENDOR

PT MRT JAKARTA

1.     PT MRT Jakarta (Perseroda) mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.

2.    Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa di PT MRT Jakarta (Perseroda)  diwajibkan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :

a.    Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya.

b.    Memiliki resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan resource lain) yang sesuai dengan kategori bidang usahanya dalam menunjang kegiatan operasional.

c.    Diutamakan berbadan hukum.

d.    Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada kegagalan operasional PT MRT Jakarta (Perseroda) .

3.    Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia serta di lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.

4.    Vendor yang belum memiliki User e-Procurement PT MRT Jakarta wajib melakukan pendaftaran dengan cara:

a.    Mendaftarkan perusahaan dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan pada halaman registrasi.

b.    Mengaktifkan User Id yang dikirimkan otomatis dari sistem e- Procurement ke alamat email perusahaan yang didaftarkan.

c.    Melengkapi seluruh isian data Administasi beserta lampiran dokumen Perusahaan yang dibutuhkan.

d.    Mengunggah dokumen Syarat dan Ketentuan yang di tanda tangani oleh Direktur Perusahaan.

e.    Melakukan perbaikan dokumen atas hasil reviu yang diberikan oleh unit kerja Procurement PT MRT Jakarta (Perseroda).


5.    Status vendor atau hasil dari verifikasi administrasi akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah seluruh dokumen Administrasi diterima dan dinyatakan lengkap tanpa revisi oleh unit kerja Procurement PT MRT Jakarta (Perseroda).

6.    PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan Approved Vendor List (“AVL”) yang akan digunakan dalam pengadaan rutin dan non bidding. Vendor dalam AVL merupakan Vendor yang telah dinyatakan lulus proses evaluasi yang dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).

7.    Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai AVL wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan PT MRT Jakarta (Perseroda), untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT MRT Jakarta (Perseroda).

8.    Setiap vendor dapat maksimal pada 2 (dua) jenis klasifikasi dan maksimal 3 (tiga) sub bidang usaha untuk setiap jenis klasifikasi.

9.    Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Vendor, PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan Sistem Penilaian Kinerja Vendor untuk memastikan mutu dan juga perbaikan berkelanjutan. Hasil evaluasi kinerja Vendor akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan punishment serta penilaian keberadaan Vendor dalam AVL.

10.  PT MRT Jakarta (Perseroda) berhak mengakhiri status vendor pada AVL apabila:

a.    Vendor bertindak sebagai broker atau perantara yang tidak memberikan nilai tambah.

b.    Vendor mengundurkan diri secara tertulis dengan mengirimkan surat pengunduran diri dari daftar Vendor yang ditujukan ke Unit Kerja Procurement PT MRT Jakarta (Perseroda).

c.    Melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan di lingkungan pengadaan PT MRT Jakarta (Perseroda).

d.    Tidak aktif berpartisipasi dalam pengadaan di PT MRT Jakarta (Perseroda).

e.    Penilaian kinerja di bawah standard PT MRT Jakarta (Perseroda) secara berulang atau mengakibatkan kerugian dan terganggunya kegiatan operasional PT MRT Jakarta (Perseroda).

f.    Adanya perubahan atau penyesuaian jenis bidang usaha yang dikelola dalam AVL.

11.   Vendor yang menyalahi aturan akan diberikan sanksi sesuai kategori, sebagai berikut:

A.    Daftar Merah (Red List),

Penetapan status daftar merah berdasarkan kriteria sebagai berikut :

1.    Menyediakan barang atau jasa yang tidak memenuhi spesifikasi.

2.    Menolak untuk mengirimkan barang setelah ditetapkan sebagai pemenang.

3.    Menetapkan tugas utama kepada pihak lain tanpa seizin Perusahaan.

4.    Tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak membayar denda sesuai dengan perjanjian.

 

Sanksi terhadap vendor yang masuk daftar merah adalah sebagai berikut:

1.    Vendor tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses pengadaan dengan sebanyak dua (2) kali.

 

B.    Kategori Hitam (Black List),

Perusahaan menentukan status blacklist kepada vendor yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan perusahaan. Penentuan status blacklist berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1.    Terlibat dalam korupsi atau konspirasi dalam penentuan harga di antara peserta atau dari karyawan Perusahaan.

2.    Melakukan penyogokan terhadap karyawan Perusahaan.

3.    Pemalsuan dokumen atau memanipulasi data.

4.    Menyediakan barang palsu yang dapat dibuktikan melalui pernyataan dari otoritas yang kompeten / pabrik / penjual.

5.    Tidak mampu menyediakan barang dan jasa sesuai dengan kontrak dan berujung konsekuensi yang fatal terhadap operasional Perusahaan.

6.    Terlibat dalam tindak pidana melanggar hukum yang dinyatakan oleh otoritas yang kompeten.

7.    Penyalahgunaan dokumen dengan maksud apapun yang tidak berkaitan dengan keikutsertaan dalam proses pengadaan dan atau proses kerja, tanpa seizin Perusahaan.

8.    Mempublikasikan isu tidak benar yang tidak bisa dibuktikan secara hukum dan berdampak negatif  kepada Perusahaan.

 

Sanksi terhadap vendor yang masuk daftar hitam adalah sebagai berikut:

1.    Perusahaan melarang vendor yang ada dalam blacklist untuk ikut serta dalam kegiatan pengadaan di Perusahaan.

2.    Perusahaan berhak untuk mengumumkan status blacklist dalam situs pengadaan elektronik Perusahaan.


12.   Vendor yang telah menjadi Approved Vendor List (AVL) atau Shortlist dari PT MRT Jakarta (Perseroda) dapat melakukan perubahan atau update data sebelum waktu pelaksanaan pengadaan. Saat waktu pelaksanaan pengadaan dimulai, seluruh data Administrasi perusahaan yang terdapat dalam portal E-Procurement dianggap benar dan vendor tidak dapat melakukan perubahan data Administrasi.


Perdir 004-1 tentang Tata Kelola Pengadaan

Lampiran
IDN_20201112114728_Vendor Policy EPROC.pdf
IDN_20230203154016_Perdir_2022_004-1_Tata_Kelola_Pengadaan_di_Lingkungan_PT_MRT_Jakarta.pdf
Kembali
Selanjutnya

Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Procurement
PT MRT Jakarta

I. Kebijakan Umum

  1. Pengadaan melalui e-Procurement tunduk pada peraturan yang telah di tentukan dalam ketentuan PT MRT Jakarta.
  2. PT MRT Jakarta berhak menyesuaikan, memperbaiki, menambah, atau mengurangi Ketentuan Penggunaan ini setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  3. Setiap pengguna PT MRT Jakarta e-Procurement terikat dan tunduk terhadap perubahan ketentuan yang telah diperbaiki/ ditambah/dikurangi tersebut.
  4. PT MRT Jakarta tidak memungut biaya apapun dari vendor dalam setiap proses pengadaan termasuk dalam proses pendaftaran vendor.
  5. Vendor wajib memperbaharui data dan informasi yang telah disampaikan dalam PT MRT Jakarta e-Procurement, jika sudah tidak sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian data yang terekam pada PT MRT Jakarta e-Procurement dengan keadaan yang sesungguhnya maka PT MRT Jakarta berhak untuk tidak mengikutsertakan vendor dalam proses pengadaan.
  6. Keputusan PT MRT Jakarta adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Vendor bersedia untuk menerima segala keputusan PT MRT Jakarta terkait pengadaan dalam PT MRT Jakarta e-Procurement.
  7. Kegagalan pelaksanaan program atau sistem e-Procurement PT MRT Jakarta yang disebabkan oleh keadaan (force majeure) yaitu sesuatu yang di luar kekuasaan PT MRT Jakarta dan termasuk juga namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, huru-hara, perang, penyakit menular, peraturan-peraturan Pemerintah yang diterapkan setelah kejadian, kebakaran, kegagalan / kerusakan saluran komunikasi, ketiadaan tenaga listrik, gempa bumi atau kejadian-kejadian malapetaka lainnya.

II. Penyedia atau Vendor PT MRT Jakarta

  1. Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai sebagai vendor dalam PT MRT Jakarta e-Procurement wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan PT MRT Jakarta, untuk selanjutnya tunduk pada evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT MRT Jakarta.
  2. PT MRT Jakarta berhak memintakan dokumen pendukung lainnya kepada calon vendor apabila diperlukan dalam proses evaluasi pendaftaran.
  3. PT MRT Jakarta berhak untuk melakukan due diligence termasuk namun tidak terbatas pada kunjungan lokasi, melakukan verifikasi atau validasi keabsahan, kebenaran, keaslian dokumen dan/atau meminta tambahan dokumen dari vendor untuk setiap kebutuhan proses seleksi vendor dari waktu ke waktu.
  4. PT MRT Jakarta berhak untuk tidak memproses atau menolak dokumen yang telah diberikan tanpa harus memberikan alasan atau tuntutan apapun kepada PT MRT Jakarta.
  5. Vendor wajib memperbaharui data dan informasi yang telah disampaikan dalam e-Procurement PT MRT Jakarta, jika sudah tidak sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian data yang terdapat pada e-Procurement PT MRT Jakarta dengan keadaan yang sesungguhnya maka PT MRT Jakarta berhak untuk tidak mengikutsertakan vendor dalam proses pengadaan.
  6. Vendor bersedia untuk menerima segala keputusan PT MRT Jakarta terkait pengadaan dalam e-Procurement PT MRT Jakarta. Keputusan PT MRT Jakarta adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. PT MRT Jakarta dapat menambah, menyesuaikan atau mengurangi ketentuan ini setiap waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah ditambah/dikurangi/diperbaiki dalam proses PT MRT Jakarta.

III. Tanggung Jawab Penggunaan E-Procurement PT MRT Jakarta

  1. Vendor bertanggungjawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggungjawab atas transaksi dan kegiatan lain dengan menggunakan account-nya.
  2. Vendor setuju untuk memberitahukan kepada PT MRT Jakarta apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account miliknya itu melalui email kepada procurement@jakartamrt.co.id
  3. Vendor bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan termasuk posting dan pengiriman data ke e-procurement PT MRT Jakarta
  4. Penyalahgunaan atas password dan account vendor menjadi tanggung jawab vendor dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT MRT Jakarta serta peraturan perundang-undangan.


Kembali
Selanjutnya

Formulir Registrasi

1. Informasi Perusahaan
maksimal 2 klasifikasi yang dapat dipilih
maksimal 3 sub bidang per klasifikasi
2. Informasi Kontak Perusahaan
3. Informasi PIC
Email PIC (perusahaan)
Kembali