Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Procurement
PT MRT Jakarta
I. Kebijakan Umum
- Pengadaan melalui e-Procurement tunduk pada peraturan yang telah di tentukan dalam ketentuan PT MRT Jakarta.
- PT MRT Jakarta berhak menyesuaikan, memperbaiki, menambah, atau mengurangi Ketentuan Penggunaan ini setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Setiap pengguna PT MRT Jakarta e-Procurement terikat dan tunduk terhadap perubahan ketentuan yang telah diperbaiki/ ditambah/dikurangi tersebut.
- PT MRT Jakarta tidak memungut biaya apapun dari vendor dalam setiap proses pengadaan termasuk dalam proses pendaftaran vendor.
- Vendor wajib memperbaharui data dan informasi yang telah disampaikan dalam PT MRT Jakarta e-Procurement, jika sudah tidak sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian data yang terekam pada PT MRT Jakarta e-Procurement dengan keadaan yang sesungguhnya maka PT MRT Jakarta berhak untuk tidak mengikutsertakan vendor dalam proses pengadaan.
- Keputusan PT MRT Jakarta adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Vendor bersedia untuk menerima segala keputusan PT MRT Jakarta terkait pengadaan dalam PT MRT Jakarta e-Procurement.
- Kegagalan pelaksanaan program atau sistem e-Procurement PT MRT Jakarta yang disebabkan oleh keadaan (force majeure) yaitu sesuatu yang di luar kekuasaan PT MRT Jakarta dan termasuk juga namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, huru-hara, perang, penyakit menular, peraturan-peraturan Pemerintah yang diterapkan setelah kejadian, kebakaran, kegagalan / kerusakan saluran komunikasi, ketiadaan tenaga listrik, gempa bumi atau kejadian-kejadian malapetaka lainnya.
II. Penyedia atau Vendor PT MRT Jakarta
- Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai sebagai vendor dalam PT MRT Jakarta e-Procurement wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan PT MRT Jakarta, untuk selanjutnya tunduk pada evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT MRT Jakarta.
- PT MRT Jakarta berhak memintakan dokumen pendukung lainnya kepada calon vendor apabila diperlukan dalam proses evaluasi pendaftaran.
- PT MRT Jakarta berhak untuk melakukan due diligence termasuk namun tidak terbatas pada kunjungan lokasi, melakukan verifikasi atau validasi keabsahan, kebenaran, keaslian dokumen dan/atau meminta tambahan dokumen dari vendor untuk setiap kebutuhan proses seleksi vendor dari waktu ke waktu.
- PT MRT Jakarta berhak untuk tidak memproses atau menolak dokumen yang telah diberikan tanpa harus memberikan alasan atau tuntutan apapun kepada PT MRT Jakarta.
- Vendor wajib memperbaharui data dan informasi yang telah disampaikan dalam e-Procurement PT MRT Jakarta, jika sudah tidak sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian data yang terdapat pada e-Procurement PT MRT Jakarta dengan keadaan yang sesungguhnya maka PT MRT Jakarta berhak untuk tidak mengikutsertakan vendor dalam proses pengadaan.
- Vendor bersedia untuk menerima segala keputusan PT MRT Jakarta terkait pengadaan dalam e-Procurement PT MRT Jakarta. Keputusan PT MRT Jakarta adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- PT MRT Jakarta dapat menambah, menyesuaikan atau mengurangi ketentuan ini setiap waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah ditambah/dikurangi/diperbaiki dalam proses PT MRT Jakarta.
III. Tanggung Jawab Penggunaan E-Procurement PT MRT Jakarta
- Vendor bertanggungjawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggungjawab atas transaksi dan kegiatan lain dengan menggunakan account-nya.
- Vendor setuju untuk memberitahukan kepada PT MRT Jakarta apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account miliknya itu melalui email kepada [email protected]
- Vendor bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan termasuk posting dan pengiriman data ke e-procurement PT MRT Jakarta
- Penyalahgunaan atas password dan account vendor menjadi tanggung jawab vendor dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT MRT Jakarta serta peraturan perundang-undangan.