TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN
Jenis Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:
1. Pengadaan Barang
2. Pengadaan Konstruksi
3. Pengadaan Konsultansi
4. Pengadaan Jasa
5. Pengadaan IT Services
Metode Pengadaan Barang/Jasa melalui e-Procurement PT MRT Jakarta terdiri dari:
1. Lelang/Seleksi (Bidding)
Lelang merupakan pengadaan yang dilakukan untuk kategori barang/konstruksi/jasa/IT Services, sedangkan Seleksi dilakukan untuk kategori jasa konsultansi. Proses pengadaan yang dilakukan dengan metode Lelang/Seleksi terbuka untuk seluruh vendor yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat diikuti oleh seluruh vendor dengan status Approved Vendor List (AVL) dan Shortlist di e-Procurement PT MRT Jakarta.
Tata cara Pendaftaran Pengadaan:
a. Vendor yang belum memiliki user e-Procurement PT MRT Jakarta atau dengan status Longlist wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi. Pendaftaran Pengadaan baru dapat dilakukan setelah data administasi sudah diverifikasi oleh Unit Kerja Procurement dan dinyatakan dengan status vendor Approved Vendor List (AVL) atau Shortlist.
Status vendor atau hasil dari verifikasi administrasi akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah seluruh dokumen Administrasi diterima dan dinyatakan lengkap tanpa revisi oleh unit kerja Procurement PT MRT Jakarta.
b. Vendor dengan status Approved Vendor List (AVL) dan Shortlist dengan sub bidang yang sesuai dengan Pengadaan yang berlangsung dapat langsung mendaftar di halaman pengumuman yang tertera di portal e-Procurement PT MRT Jakarta.
Vendor dapat mengubah atau melakukan pembaharuan dokumen Administrasi sebelum waktu pelaksanaan dimulai. Saat waktu pelaksanaan pengadaan dimulai, seluruh data Administrasi perusahaan yang terdapat dalam portal e-Procurement dianggap benar dan Vendor tidak dapat melakukan perubahan data Administrasi.
2. Pengadaan Langsung (Direct Selection)
Pengadaan yang dapat dilakukan untuk seluruh jenis pengadaan dan hanya dapat diikuti oleh Vendor yang memenuhi persyaratan dan diundang oleh unit kerja Procurement dengan status vendor Approved Vendor List (AVL).
Tata cara Pelaksanaan Pengadaan:
Vendor yang diundang oleh unit kerja Procurement dengan status Approved Vendor List (AVL) dapat langsung mengajukan proposal penawaran di portal e-Procurement PT MRT Jakarta.
3. Pembelian Langsung (Direct Purchase)
Pengadaan yang sifatnya sederhana, tidak kompleks, dan bernilai tidak lebih dari Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang hanya dapat diikuti oleh Vendor yang memenuhi persyaratan dan diundang oleh unit kerja Procurement dengan status vendor Approved Vendor List (AVL).
Tata cara Pelaksanaan Pengadaan:
Vendor yang diundang oleh unit kerja Procurement dengan status Approved Vendor List (AVL) dapat langsung mengajukan penawaran harga atau quotation di portal e-Procurement PT MRT Jakarta.
4. Penunjukan Langsung (Direct Appointment)
Pengadaan yang dilakukan dengan menunjuk langsung satu Vendor (single sourcing) yang bersifat khusus dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Tata cara Pelaksanaan Pengadaan:
Vendor yang ditunjuk oleh unit kerja Procurement dapat langsung mengajukan proposal penawaran di portal e-Procurement PT MRT Jakarta.